Komisi Yudisial (KY) bakal memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyidangkan dan mengadili perkara gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya, PN Jakpus memvonis sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tak dilaksanakan.
"KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," kata juru bicara KY, Miko Ginting, dalam keterangan resmi, Jumat (3/3).
Miko menuturkan, KY akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap hakim yang bersangkutan jika ditemukan dugaan terjadi pelanggaran perilaku hakim. Dalam hal ini, KY bakal berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).
"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," ujar dia.
Lebih jauh, Miko menyampaikan, KY mencermati substansi putusan PN Jakpus dan reaksi yang muncul akibat vonis itu. Menurutnya, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa lantaran ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis yang menyangkut kepatuhan terhadap UUD 1945, serta pertimbangan lain seperti nilai-nilai demokrasi.
Putusan tersebut pun menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. "Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," kata dia.
Kendati demikian, Miko mengingatkan bahwa KY tidak berwenang mengevaluasi substansi putusan hakim. Oleh karena itu, dirinya mengimbau pihak-pihak yang keberatan dengan putusan PN Jakpus soal menunda Pemilu 2024 agar menempuh jalur hukum.
"Terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," papar Miko.
Pada Kamis, 2 Maret 2023, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkan kepada KPU dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 8 Desember 2022. Dalam putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, majelis hakim memerintah KPU agar tak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan awal.
"Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin kelima amar putusan.
Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, memastikan lembaganya terus melanjutkan pekerjaannya. "KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024," katanya, Kamis (2/3) malam.
KPU belum menerima salinan resmi putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima perkara itu sampai sekarang. Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta bakal ditempuh setelah menerima salinan putusan.